
KPK periksa 8 pegawai Imigrasi dalami kasus pemerasan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa delapan aparatur sipil negara pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar) dan tiga orang pihak swasta sebagai saksi, guna mendalami praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.
“Semua saksi hadir. Penyidik mengonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan guna mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khususnya untuk wilayah kerja Kanimsus Jakbar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu (17/6) itu, Budi lebih lanjut mengatakan, pegawai atau ASN Imigrasi Jakbar yang diperiksa KPK terdiri atas Jabatan Fungsional Umum Dony Indra Kusuma, Kepala Seksi Status Keimigrasian Zainul Fikri, Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Widhi Deniartomo Asisona, dan Kabid Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Ernawati.
Baca juga: KPK panggil saksi kasus pemerasan di Imigrasi oleh Silmy Karim dan 7 tersangka lainnya
Kemudian Kasi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Iqbal Radipta Maulistiqlal, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yoga Kharisma Suhud, serta Haryo Sampurno Ridhomukti dan Deny Arli Asmara selaku Kasi.
Sementara untuk tiga saksi dari pihak swasta terdiri atas Rachmawati Dewi Supeni, serta Imas Rismaya dan Felia Qintara selaku Staf Operasional dan Keuangan PT 1688 Prima.
Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa delapan pegawai Imigrasi Jakbar untuk dalami pemerasan
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
