
KJRI Johor tangani pemulangan 4 nelayan asal Bintan dari Malaysia

Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Johor Bahru menangani pemulangan empat nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Bintan, Kepulauan Riau, setelah mereka dibebaskan otoritas Malaysia.
Dalam pernyataan media di Kuala Lumpur, Kamis (18/6), KJRI mengatakan bahwa pada 31 Mei 2026, dua kapal nelayan Indonesia — KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3 — dengan total enam awak kapal ditangkap Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor.
Keenam nelayan itu diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin dan saat ditangkap tidak membawa dokumen perjalanan.
Baca juga: BPS: Pertumbuhan ekonomi Kepri lima besar tertinggi nasional
Pada 16 Juni 2026, dua nakhoda berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor.
Sementara itu, empat awak kapal lainnya yang berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tidak didakwa dan berstatus sebagai saksi.
KJRI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai perkembangan kasus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI Johor tangani pemulangan empat nelayan WNI dari Malaysia
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
