
Perlindungan hukum terhadap dapur SPPG jadi pilar utama pendukung program MBG

Tanjungpinang (ANTARA) - Dewan Pembina Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional (UNK) menyebutkan perlunya perlindungan hukum terhadap dapur SPPG jadi pilar utama pendukung program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kami menerima banyak menerima pengaduan dan permohonan perlindungan hukum dari dapur SPPG," kata Ketua Dewan Pembina UMKM UNK Willy Lesmana dalam keterangan pers yang diterima di Tanjungpinang, Kamis.
Pihaknya mewakili para pelaku/pengusaha UMKM sebagai entitas mitra dapur SPPG, para relawan, kelompok tani, UMKM dan koperasi terkait sebagai pendukung MBG, menyampaikan beberapa hal, antara lain jika dilihat dari perspektif penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bahwa entitas UMKM sebagai mitra dapur tidak pantas dikatakan sebagai kelompok yang hanya berorientasi pada keuntungan.
Sebaliknya, kata di, mereka adalah Pejuang Merah Putih atau Pengusaha Merah Putih yang rela berkorban ikut terlibat mendukung program MBG dengan menggelontorkan sejumlah modal yang cukup besar bahkan mencapai miliaran rupiah, yang secara langsung atau tidak langsung berpartisipasi terhadap terciptanya 1,3 juta lapangan kerja (tenaga kerja baru).
Berikutnya melibatkan lebih dari 400 ribu petani-petani lokal dan UMKM-UMKM serta Koperasi lainnya sebagai entitas pendukung yang menjadi supplier atau pemasok lokal dan/atau ikatan kerja sama dalam bentuk lainnya yang juga secara langsung atau tidak langsung meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal di berbagai daerah di Indonesia.
Kemudian, katanya, tidak ada satu aturan pun yang melarang adanya afiliasi yayasan-yayasan atau mitra dapur terhadap lembaga negara, partai politik, lembaga keagamaan serta afiliasi terhadap entitas apapun dalam kata lain tidak dilarang atau tidak melanggar aturan yang berlaku yang berkaitan dengan program MBG untuk bisa atau dapat membangun dan/atau memiliki dapur SPPG sepanjang prosesnya sesuai dengan aturan dan/atau petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh BGN.
Semua pihak menyadari masih banyaknya kelemahan-kelemahan program MBG baik dari sisi pemerintah sebagai regulator dan juga kelemahan-kelemahan terhadap pelaksanaan di lapangan yang membutuhkan penyempurnaan dan/atau perbaikan.
Ia mencontohkan kebijakan mengenai pembangunan dapur SPPG pada wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) yang kemudian mengalami perubahan nomenklatur menjadi pembangunan dapur pada wilayah terpencil merupakan kebijakan dan/atau keputusan kelembagaan BGN yang telah disosialisasikan secara resmi, dituangkan dalam petunjuk teknis, serta ditindaklanjuti melalui penetapan investor atau mitra yang bersedia membangun fasilitas dapur SPPG dimaksud.
Berdasarkan kebijakan ini, para mitra dan/atau investor telah melakukan berbagai persiapan serta menggelontorkan investasi dalam jumlah yang besar dengan itikad baik sebagai bentuk dukungan terhadap program MBG.
Dalam perkembangannya, petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pembangunan dapur SPPG di wilayah dimaksud telah mengalami beberapa perubahan, di mana salah satu perubahan yang paling mendasar adalah berubahnya skema penggantian biaya pembangunan yang semula direncanakan berdasarkan hasil penilaian atas pembangunan fasilitas menjadi mekanisme pengembalian modal melalui skema insentif sewa SPPG sebagaimana berlaku pada wilayah aglomerasi, dengan besaran yang tetap memperhatikan hasil appraisal yang telah dilakukan.
"Perubahan kebijakan ini pada kenyataannya telah menimbulkan gejolak, keresahan, ketidakpastian, serta potensi kerugian bagi para investor dan masyarakat yang telah berpartisipasi, bahkan tidak sedikit yang merasa terjebak oleh skema yang ditawarkan pada tahap awal namun mengalami perubahan dan pengaturan secara sepihak, meskipun demikian sebagian besar tetap memilih untuk melanjutkan komitmen investasinya dengan harapan percepatan operasionalisasi dapur SPPG dapat segera direalisasikan," ungkapnya.
Lanjut Willy setelah terjadinya pergantian kepemimpinan di lingkungan BGN, berbagai wacana dan arah kebijakan baru yang berkembang, antara lain mengenai kemungkinan kembali kepada konsep 3T, pendekatan kantin sekolah, maupun pelibatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pada prinsipnya merupakan bagian dari kewenangan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan yang dimiliki oleh pimpinan baru.
Namun demikian, lanjutnya, setiap perubahan kebijakan dan penyempurnaan tata kelola seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, asas kepercayaan yang sah, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Konsep atau kebijakan baru mengenai pembangunan dapur SPPG di wilayah 3T maupun wilayah terpencil sebaiknya diterapkan secara bertahap setelah dilakukan mekanisme penyesuaian, transisi, dan penyelesaian yang berkeadilan terhadap berbagai permasalahan serta komitmen yang telah lahir berdasarkan kebijakan sebelumnya.
Ia juga menyoroti masih adanya dapur SPPG yang tidak sesuai atau bisa dikatakan tidak layak dan/atau belum layak sesuai dengan aturan atau petunjuk teknis dari BGN.
"Menurut kami silakan pemerintah melalui BGN menertibkan, mensuspend atau menutup dapur-dapur yang tidak layak atau belum layak tersebut demi keamanan pangan dan gizi bagi penerima manfaat dengan terlebih dahulu memberikan waktu kepada mereka untuk merubah dan/atau memperbaiki dapur atau fasilitas penunjang lainnya agar dapat layak dan sesuai dengan aturan, kecuali dapur SPPG yang telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki tidak juga melakukan perbaikan silahkan ditutup," ungkapnya.
Willy turut mendorong kepastian hukum terhadap pembangunan dapur SPPG yang sedang dalam proses persiapan dan/atau telah selesai dibangun tetapi belum dapat beroperasional.
Bahwa mitra dan/atau yayasan yang telah memperoleh persetujuan kelembagaan melalui penerbitan ID SPPG pada portal Badan Gizi Nasional (BGN) pada dasarnya telah memperoleh legitimasi untuk memulai pembangunan dan/atau proses persiapan fasilitas dapur SPPG sesuai dengan petunjuk teknis dan mekanisme yang ditetapkan oleh BGN.
Sejak diterbitkannya ID SPPG tersebut, secara nyata telah lahir hubungan hukum antara mitra dengan BGN yang selama ini berulang kali disosialisasikan secara kelembagaan, bahkan ID SPPG itu telah dijadikan salah satu dasar pertimbangan oleh perbankan Himbara dalam mendukung pembiayaan kepada para mitra.
Ia melanjutkan setiap penyempurnaan sistem, prosedur maupun tata kelola seharusnya dilakukan melalui manajemen transisi yang baik, dengan mengedepankan asas kepastian hukum, itikad baik, serta prinsip kesepahaman yang berkeadilan dan saling menguntungkan.
Selanjutnya, terkait isu terkait grading dapur SPPG, bahwa kebijakan ini berimplikasi terhadap penentuan tingkat kelayakan maupun besaran insentif atau nilai sewa fasilitas, yang pada prinsipnya harus didasarkan pada ketentuan resmi, sah, transparan dan rinci mengenai indikator serta parameter penilaiannya.
Selama ini, acuan yang digunakan oleh para calon mitra pemilik fasilitas adalah petunjuk teknis dan sistem portal BGN, yang belum secara rinci mengatur mengenai klasifikasi atau mekanisme grading tersebut.
Penerapan grading yang dilakukan setelah pembangunan fasilitas selesai dan tanpa adanya pedoman yang jelas sebelumnya berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional terhadap para mitra yang telah mengeluarkan investasi dan berpartisipasi aktif dalam mendukung program pemerintah.
"Kami memahami dan sepakat bahwa program MBG bukanlah semata-mata ditujukan untuk kepentingan bisnis, namun pada saat yang sama negara juga berkewajiban menjamin adanya kepastian hukum serta tidak menempatkan
masyarakat dalam skema kerja sama yang tidak seimbang, diskriminatif serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang telah beritikad baik mendukung program strategis nasional ini," sebutnya.
Willy turut menekankan perlindungan hukum bagi mitra dapur sebagai entitas UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, bahwa sesuai dengan aturan per Undang-Undangan di Indonesia, mitra dapur SPPG wajib dilindungi secara hukum dalam rangka menjaga stabilitas nasional.
"Sebagai penutup, mewakili masyarakat Indonesia yang terkait dengan program MBG, kami menyatakan tetap mendukung Program MBG dengan pembenahan agar tetap terlaksana dan/atau dilaksanakan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam mengintervensi gizi anak-anak Indonesia," demikian Willy.
Pewarta : OGN
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
