Logo Header Antaranews Kepri

Kanwil Kemenkum Kepri dorong perlindungan Indikasi Geografis dan Merek Kolektif di Anambas

Sabtu, 20 Juni 2026 13:30 WIB
Image Print
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pendaftaran dan Pencatatan Potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (17/6/2026). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Kepri

Anambas (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pendaftaran dan Pencatatan Potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (17/6/), di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Kepulauan Anambas.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong pelindungan hukum dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual daerah guna meningkatkan daya saing serta kesejahteraan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, didampingi Penyuluh Hukum Madya Siska Sukmawati, Analis Kekayaan Intelektual Muda Nurmansyah, beserta jajaran.

Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas hadir Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Japrizal Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Anambas, Masykur Plt. Kepala Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas M. Dwi Jaya Putera.

Dalam sambutannya, Edison Manik menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya aspek administratif dan legalitas semata, melainkan aset tak berwujud yang memiliki nilai strategis sebagai benteng pelindung budaya sekaligus motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, pelindungan terhadap potensi kekayaan intelektual daerah harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk mengidentifikasi, melindungi, dan mengembangkan berbagai potensi daerah yang memiliki nilai ekonomi dan budaya.

Secara khusus, Edison Manik menyoroti pentingnya pelindungan Indikasi Geografis sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu yang dipengaruhi oleh faktor geografis, alam, manusia, maupun kombinasi keduanya.

Edison Manik juga menyampaikan bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki potensi Indikasi Geografis yang sangat menjanjikan, yakni Cengkeh Siantan dan Pala Tiangau.

"Kedua komoditas tersebut dinilai memiliki karakteristik khas yang membedakannya dari produk sejenis di daerah lain sehingga perlu segera didorong untuk memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis," kata Edison Manik.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Kepri juga mengidentifikasi sejumlah potensi lain yang dapat dikembangkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal maupun Indikasi Geografis, di antaranya Kopi Robusta Anambas, Kain Cual Anambas, berbagai produk kerajinan dan wastra daerah, serta potensi sumber daya kelautan yang menjadi kekhasan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pendaftaran dan Pencatatan Potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (17/6/2026). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Kepri

Pada kesempatan yang sama, Analis Kekayaan Intelektual Muda, Nurmansyah, memaparkan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha, baik melalui pendaftaran merek individual maupun merek kolektif.

Ia menjelaskan bahwa pelindungan merek merupakan instrumen penting dalam membangun identitas usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Nurmansyah juga mengaitkan pentingnya pendaftaran merek kolektif dengan program strategis nasional melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Saat ini, Kabupaten Kepulauan Anambas telah memiliki 42 KDMP yang tersebar di berbagai wilayah dan 12 koperasi yang sedang dalam proses pembangunan gerai fisik. Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa fondasi ekonomi kerakyatan telah terbentuk dengan baik.

"Namun, keberadaan koperasi yang semakin berkembang perlu didukung dengan identitas bersama yang kuat melalui pelindungan Merek Kolektif agar mampu meningkatkan daya saing produk dan memberikan nilai tambah bagi anggota koperasi maupun masyarakat," ujar Nurmansyah

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas Arcan Iskandar menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) bagi Cengkeh Siantan dan Pala Tiangau.

Ia menjelaskan bahwa kedua komoditas tersebut telah didukung hasil riset dari Kementerian Pertanian yang dapat menjadi dasar ilmiah dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.

Sementara itu, Kepala DKUMPP Kabupaten Kepulauan Anambas Japrizal menyambut baik gagasan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih.

"Kami akan segera melaksanakan sosialisasi kepada para pengurus koperasi terkait pentingnya pelindungan merek kolektif serta berencana mengundang Kanwil Kemenkum Kepri sebagai narasumber untuk memberikan pendampingan teknis dalam proses pendaftaran," tuturnya.



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026