Logo Header Antaranews Kepri

Legislator sebut penyekapan wanita selama 3 tahun perbuatan keji

Senin, 22 Juni 2026 15:57 WIB
Image Print
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath mengatakan penyekapan hingga penyiksaan selama tiga tahun terhadap seorang wanita di Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial YTR merupakan perbuatan keji.

Saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin, Rano mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk segera menangkap terduga pelaku, yakni pria berinisial T.

"Ini perbuatan keji dan sangat sadis dan saya berharap pihak kepolisian cepat melakukan tindakan, dalam hal ini Polda. Walaupun laporannya di Polres, Polda harus turun tangan membantu dan nanti kita akan koordinasi juga dengan Kapolda dan jajarannya agar menghukum pelaku secepatnya," kata dia.

Ia mengatakan pelaku harus mendapatkan hukuman berat. "Apalagi penyekapan sudah terjadi terjadi tiga tahun dan ini sudah sangat-sangat keji," ucapnya.

Baca juga: Pemilik Blueray Cargo dituntut 3 tahun penjara terkait kasus Bea Cukai

Komisi III, sebut Rano, akan berkomunikasi dengan pihak keluarga korban untuk memberikan pendampingan sehingga kasus tersebut bisa diusut tuntas. Di samping itu, komisi sektor penegakan hukum juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.

"Nanti kita akan lihat, nanti setelah pendampingan kita lihat kalau memang perlu untuk mempercepat, kita akan adakan RDPU (rapat dengar pendapat umum), baik dengan Polda dan pihak-pihak terkait agar penanganan kasus ini cepat tuntas dan pastinya kita berharap pelakunya dihukum berat," ucapnya.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak kepolisian segera menangkap laki-laki berinisial T (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29).

Kementerian PPPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas penganiayaan berat yang dialami korban, terlebih korban diduga mengalami penyiksaan selama tiga tahun oleh pelaku yang hingga kini masih buron.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Penyekapan wanita di Bandung selama tiga tahun perbuatan keji



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026