Logo Header Antaranews Kepri

Nadiem : tak ada niat jahat terbukti dalam sidang kasusnya

Selasa, 23 Juni 2026 15:43 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menyebut tidak ada satu pun niat jahat yang terbukti dalam persidangan kasusnya.

"Sebab memang tidak pernah ada. Kasus ini memang unik, karena ketimpangan barang bukti yang begitu mencolok," kata Nadiem saat membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa.

Ia mengatakan seluruh interaksinya dengan tim tercatat dalam semua grup WhatsApp sejak menjabat.

Dijelaskan bahwa semua dokumen kebijakan, hasil audit hingga data lapangan tercatat dan tidak bisa dipungkiri.

Menurutnya, bertumpuk bukti pesan, dokumen, dan kesaksian bahwa niat baik mendampingi program pengadaan Chromebook dari awal sampai akhir.

Saat masih di rumah tahanan, Nadiem membaca ulang transkrip pesan Whatsapp dengan timnya di Kemendikbudristek.

Sepanjang membaca ulang pesan yang sudah berumur 5 tahun tersebut selama seminggu, ia mengaku tanpa sadar menjatuhkan tetesan air mata ke berbagai lembar pesan itu.

Baca juga: Bulog Batam perluas akses bahan pangan melalui mitra

"Saya menangis bukan karena kebebasan saya dirampas, tetapi karena saya terharu dengan dedikasi dan idealisme tim saya yang tercatat dalam ribuan halaman itu," ungkapnya.

Nadiem menuturkan berbagai kisah timnya berperang melawan korupsi, berjuang untuk kesejahteraan guru hingga mendobrak paradigma pembelajaran yang stagnan, tertuang dalam pesan tersebut.

Dia menyadari saat itu kejujuran dan kebenaran akan sulit dibendung. Dunia akan melihat yang sebenarnya dan hal itu yang terjadi dalam persidangan kasus Chromebook.

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nadiem sebut tidak ada niat jahat terbukti dalam sidang kasusnya



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026