Logo Header Antaranews Kepri

Kemenkum Kepri harmonisasi Ranperbup Anamnbas soal penggunaan plastik

Rabu, 24 Juni 2026 07:50 WIB
Image Print
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri Oki Wahju Budijanto. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

"Proses pengharmonisasian menjadi tahapan penting guna memastikan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri Oki Wahju Budijanto di Tanjungpinang, Selasa.

Oki mengatakan pengaturan mengenai pengurangan penggunaan plastik sekali pakai merupakan isu strategis yang perlu diatur untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Oleh karena itu, kata dia, para Perancang Peraturan Perundang-Undangan diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan rancangan yang disusun.

Ia menyarankan Ranperbup Kepulauan Anambas memuat pengaturan mengenai pendanaan, mengingat pelaksanaan kebijakan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai memerlukan dukungan anggaran yang memadai, baik untuk kegiatan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, maupun pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam mendukung kebijakan tersebut.

"Berdasarkan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, rancangan itu masih memerlukan penyempurnaan dari aspek substansi maupun teknik penyusunan, khususnya terkait penyesuaian materi muatan dengan karakteristik dan kebutuhan hukum masyarakat Anambas," katanya pula.

Ia juga menyampaikan sejumlah catatan penting terkait substansi maupun teknik penyusunan rancangan, di antaranya penggunaan format rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 02 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah mengenai Pembatasan dan Pelarangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai sebagai pedoman penyusunan.

"Materi muatan yang diatur perlu disesuaikan dengan karakteristik daerah, kondisi faktual, dan kebutuhan hukum masyarakat Kepulauan Anambas agar implementasinya lebih efektif dan tepat sasaran," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, Kanwil Kemenkum Kepri mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.

Hal itu, menurutnya, diperlukan supaya produk hukum yang dihasilkan tersusun secara sistematis, harmonis, dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas Nurullah memaparkan urgensi pembentukan Ranperbup Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Menurut dia regulasi itu diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

"Kebutuhan ini dilatarbelakangi masih tingginya penggunaan kantong plastik dan styrofoam yang menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan, khususnya di wilayah Anambas," kata Nurullah.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026