Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kepri gandeng akademisi cari solusi efektif lindungi aset publik

Rabu, 24 Juni 2026 09:04 WIB
Image Print
Polda Kepri bersama Pusat Studi Kajian Kepolisian UMRAH melaksanakan diskusi publik bertajuk "Maraknya Kejahatan Fasilitas Umum, Strategi Integratif Menjaga Aset Publik" pada peringatan HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 secara daring di Kota Tanjungpinang, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) berupaya mencari solusi yang lebih efektif untuk melindungi aset publik dari pencurian dan perusakan fasilitas umum.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan selama enam bulan terakhir, kepolisian telah menangani 15 laporan polisi dengan 30 tersangka, termasuk penadah barang hasil curian.

"Kasus pencurian dan perusakan fasilitas umum di Kepri terus berulang meski puluhan pelaku telah ditangkap," kata Kapolda Kepri dalam diskusi publik bertajuk "Maraknya Kejahatan Fasilitas Umum, Strategi Integratif Menjaga Aset Publik" pada peringatan HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 secara daring di Tanjungpinang, Selasa.

Irjen Asep menyebut kejahatan terhadap fasilitas umum memang bukan kategori kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, maupun narkotika. Namun demikian, dampaknya sangat luas karena menyasar aset publik yang digunakan masyarakat setiap hari.

Baca juga: Kemenkum Kepri harmonisasi Ranperbup Anamnbas soal penggunaan plastik

Ia juga menyampaikan persoalan ini tidak selesai hanya dengan penegakan hukum, sehingga Polda Kepri menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait untuk menyusun rekomendasi yang bisa menjadi acuan bersama

Lanjut Irjen Asep mengungkapkan pesatnya pertumbuhan investasi di Kepri, perlu diikuti dengan perlindungan terhadap fasilitas publik dan objek vital.

Menurutnya arus investasi yang meningkat serta tingginya mobilitas masyarakat menuntut jaminan keamanan agar aktivitas ekonomi tidak terganggu.

"Hari ini pelaku kami tangkap, besok muncul lagi pelaku baru, artinya persoalan ini tidak berhenti pada pelaku saja. Ada mata rantai yang harus diputus agar kasus serupa tidak terus berulang," ujarnya.

Sementara, Ketua Pusat Studi Kepolisian UMRAH Dahlan mengatakan pencurian dan perusakan fasilitas umum bukan sekadar tindak kriminal biasa.

"Kabel lampu lalu lintas dicuri atau infrastruktur dirusak, dampaknya langsung dirasakan pemerintah dan masyarakat yang bergantung pada fasilitas tersebut," ujarnya.

Ia menyebut gangguan terhadap fasilitas umum turut menghambat pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga keselamatan masyarakat.

Baca juga: Cuaca Kepri hari ini 24 Juni, Batam berpotensi hujan di siang

Penanganannya membutuhkan kajian objektif melalui pendekatan multidisiplin. Solusi tidak cukup bertumpu pada proses hukum, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan.

"Mudah-mudahan hasil diskusi ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan fasilitas umum, khususnya di Tanjungpinang," katanya.



Baca juga: Kejari Natuna selesaikan perkara penadahan emas melalui RJ



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026