Logo Header Antaranews Kepri

KPK umumkan mantan staf anggota DPR Heri Gunawan kembali mangkir dari pemeriksaan

Rabu, 24 Juni 2026 11:27 WIB
Image Print
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan data pemanggilan saksi yang diperoleh ANTARA selama bulan ini, Fitri absen dari pemanggilan KPK pada 11 Juni 2026, yang kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Juni 2026. Fitri juga absen pada 23 Juni 2026.

"Kemarin pemanggilan kedua. Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK geledah Kantor Imigrasi Denpasar

Menurut Budi, upaya membawa Fitri secara paksa dipertimbangkan penyidik KPK karena keterangan yang bersangkutan dibutuhkan.

Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK umumkan eks staf anggota DPR Heri Gunawan kembali mangkir



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026