
KPK umumkan mantan staf anggota DPR Heri Gunawan kembali mangkir dari pemeriksaan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan data pemanggilan saksi yang diperoleh ANTARA selama bulan ini, Fitri absen dari pemanggilan KPK pada 11 Juni 2026, yang kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Juni 2026. Fitri juga absen pada 23 Juni 2026.
"Kemarin pemanggilan kedua. Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Menurut Budi, upaya membawa Fitri secara paksa dipertimbangkan penyidik KPK karena keterangan yang bersangkutan dibutuhkan.
Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK umumkan eks staf anggota DPR Heri Gunawan kembali mangkir
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
