
Kejagung selamatkan kerugian keuangan negara Rp131,5 T

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI mencatat capaian kinerja dalam penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus selama periode 2020 hingga 2026 sebesar Rp131,5 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan penyelamatan kerugian keuangan negara melalui tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, kemudian menyerahkannya ke Badan Pemulihan Aset (BPA).
"Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebesar Rp131.527.786.065.164,89," kata Febrie.
Dia menjelaskan dalam penyelamatan kerugian keuangan negara itu, ada strategi atau paradigma baru dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di Bidang Pidsus.
Bidang Pidsus telah menangani sejumlah perkara strategis yang tidak hanya memiliki nilai kerugian negara sangat besar, tetapi juga ditangani dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak.
Setidaknya ada 12 perkara terkait tindak pidana khusus (korupsi) yang ditangani, di antaranya tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan enam orang tersangka, nilai kerugiannya masih dihitung oleh BPKP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung selamatkan kerugian keuangan negara Rp131,5 triliun
Pewarta : Laily Rahmawaty/Prisca Triferna Violleta
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
