Logo Header Antaranews Kepri

KPK duga pemilik biro Maktour berperan dalam kasus kuota haji

Kamis, 25 Juni 2026 12:43 WIB
Image Print
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, berperan dalam pembagian kuota haji tambahan pada perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

KPK juga menduga Fuad Hasan terlibat dalam pengelolaan pembagian kuota haji tambahan yang kemudian dijual kepada calon jamaah haji.

Baca juga: KPK buka peluang periksa pihak BPOM dan Kemendag

Budi mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang memperoleh kuota tambahan dalam jumlah lebih besar.

"Kemudian dana itu diduga mengalir dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama," kata Budi.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK duga pemilik Maktour berperan dalam pembagian kuota haji



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026