Logo Header Antaranews Kepri

Adkasi bahas penguatan otonomi daerah dalam rakorwil di Kota Batam

Sabtu, 27 Juni 2026 15:04 WIB
Image Print
Pembukaan Rakorwil Adkasi se-Pulau Sumatera oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yulianti, di Batam, Sabtu (27/6/2026) (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) wilayah Pulau Sumatera menjadikan penguatan otonomi daerah sebagai salah satu isu utama dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) 2026 yang dilaksanakan di Batam, Sabtu, melalui usulan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Umum Adkasi Siswanto di Batam, Sabtu mengatakan revisi regulasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Rekomendasi kami adalah penguatan kembali otonomi daerah dengan memberikan porsi yang lebih kuat kepada pemerintah daerah, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya,” kata Siswanto.

Menurut dia, pelaksanaan otonomi daerah saat ini berbeda dibandingkan ketika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 masih berlaku. Sejumlah kewenangan strategis yang sebelumnya berada di daerah kini beralih ke pemerintah pusat, termasuk pengelolaan berbagai sumber daya.

“Padahal banyak kabupaten yang masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat karena memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang terbatas,” ujar dia.

Siswanto mencontohkan sejumlah daerah dengan APBD di bawah Rp1,5 triliun mengalami tekanan fiskal yang cukup berat, bahkan ada daerah yang hanya memiliki PAD sekitar Rp50 miliar sehingga kesulitan membiayai pembangunan maupun memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Karena itu, Adkasi mengusulkan agar sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam, pertambangan skala tertentu, kelautan, perkebunan, hingga perizinan dapat kembali diberikan kepada pemerintah daerah.

Kata dia, melalui langkah tersebut akan memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau daerah-daerah kuat, maka Indonesia akan maju menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Dalam Rakorwil tersebut, Adkasi juga menyoroti penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang turun sekitar 24,7 persen dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada 2026.

Penurunan tersebut dinilai berdampak pada kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan, khususnya infrastruktur, meski daerah tetap mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah pusat yang langsung menyentuh masyarakat.

Adkasi berharap usulan penguatan otonomi daerah dan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI guna menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat kapasitas daerah dalam mendukung pembangunan nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Adkasi Korwil Sumatera Herman Effendi menjelaskan melalui penguatan tentang otonomi daerah ini diharapkan daerah-daerah di kabupaten dapat merasakan manfaat dari dana transfer ke daerah (TKD) yang mampu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pembangunan daerah setempat.

“Posisi Undang-undang 23 tahun 2014 itu bukan soal penghambat, tapi setidaknya perlu revisi. Kita ingin penguatan tentang otonomi daerah supaya otonomi daerah ini betul-betul muncul dan daerah yang merasakan, bahwa bagaimana transfer daerah itu mampu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pembangunan daerah,” ujar Effendi.



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026