Logo Header Antaranews Kepri

Majelis Hakim ringkas vonis terdakwa Nadiem Makarim setebal 1.146 halaman

Selasa, 30 Juni 2026 12:57 WIB
Image Print
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak membacakan seluruh dokumen putusan perkara terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai 1.146 halaman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah mengatakan putusan yang telah disusun secara lengkap tersebut nantinya dapat diakses oleh para pihak setelah proses verifikasi dan penandatanganan selesai dilakukan.

"Setelah pembacaan putusan ini, pihak penuntut umum, advokat, dan terdakwa sudah bisa mengaksesnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) usai kami verifikasi dan tanda tangan," ujar Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan majelis hakim hanya akan membacakan bagian pertimbangan hukum yang terdiri atas 122 halaman serta amar putusan. Sementara itu, dokumen putusan lengkap berjumlah 1.146 halaman dan kemungkinan akan diunggah melalui sistem e-Berpadu.

Baca juga: Jelang sidang putusan, Nadiem sebut apa pun yang terjadi ia tak sendiri

Menurut Purwanto, keputusan untuk tidak membacakan seluruh isi putusan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

"Mengingat kondisi terdakwa yang masih sakit, kami efisien bacakan putusannya," kata dia.

Nadiem merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan "Chrome Device Management" (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2022.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim ringkas vonis Nadiem yang setebal 1.146 halaman



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026