
KPK panggil kembali Fuad Hasan dalam kasus kuota haji

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada 18 Juni 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama FHM selaku Direktur Utama Maktour,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Akan tetapi, kata Budi, Fuad Hasan tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Rabu ini.
“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri,” katanya.
Baca juga: KPK panggil Dirut KAI Properti terkait kasus korupsi DJKA
Sementara itu, dia mengatakan KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk lima saksi lainnya, di antaranya AH selaku Direktur PT Thayiba Tora, HRK selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, UFA selaku pegawai Maktour, serta MLM selaku Pembantu Staf Teknis Haji 2 Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah periode 2021-2024.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil kembali Fuad Hasan setelah pemeriksaan pada 18 Juni
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
