
OTT Kuansing: KPK ungkap alasan amankan istri kedua Bupati

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik ikut diamankannya Suci Nita Edwar, istri kedua dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA), dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) baru-baru ini.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena saat tim penyidik bergerak ke kediaman Suhardiman, hanya sang istri kedua yang berada di lokasi. Keberadaannya dinilai krusial sebagai saksi awal untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang tengah diusut.
"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Selain faktor keberadaannya di lokasi penggeledahan, Taufik mengungkapkan bahwa istri kedua Bupati Kuansing tersebut kedapatan menggunakan salah satu aset yang kini berstatus sebagai alat bukti penting dalam kasus ini. Aset yang dimaksud adalah satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan taksiran nilai mencapai Rp700 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran awal oleh tim penyidik, kendaraan roda empat tersebut dipastikan bukan lagi berstatus mobil sewaan atau dalam masa kredit (leasing), melainkan sudah lunas terbayar sejak lama. Mobil mewah ini diduga kuat merupakan bagian dari aliran dana barang bukti suap terkait jual beli jabatan.
Rangkaian OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan Jakarta yang digelar pada 29 Juni 2026 ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-14 yang diluncurkan KPK sepanjang tahun 2026. Dari total 10 orang yang sempat diamankan di lapangan, 5 orang di antaranya diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Suci Nita Edwar dan seorang ASN Pemkab Kuansing.
Pasca-operasi tersebut, KPK sempat mengeluarkan imbauan tegas agar Bupati Suhardiman Amby beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, segera kooperatif. Keduanya kemudian mematuhi panggilan tersebut dan menyerahkan diri hingga akhirnya dijemput langsung oleh tim penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 30 Juni 2026.
Tepat pada 1 Juli 2026, KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Selain membongkar praktik suap jual beli jabatan, lembaga antirasuah ini juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK jelaskan alasan tangkap istri kedua Bupati Kuansing
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
