Logo Header Antaranews Kepri

Menko Yusril persilakan Nadiem Makarim ajukan banding

Kamis, 2 Juli 2026 14:43 WIB
Image Print
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Nadiem Anwar Makarim untuk mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terkait kasus Chromebook.

"Kalau pun tidak puas atas putusan pengadilan itu, kan masih boleh mengajukan banding, kasasi, sampai ke peninjauan kembali (PK) nantinya," ucap Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis.

Yusril juga menghormati langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menunaikan tugas terkait kasus Nadiem serta putusan pengadilan apa pun bunyinya.

Kendati demikian, Yusril juga menghormati hak Nadiem sebagai terdakwa dalam perkara tersebut untuk melakukan langkah hukum lanjutan setelah dijatuhkan vonis pengadilan.

Baca juga: Bulog: Penyaluran bantuan pangan beras dan minyak di Batam-Karimun rampung

"Harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara jujur dan adil. Sejauh ini memang pemerintah tidak pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara kepada dirinya.

Ia mengatakan bahwa upaya banding akan dilakukan untuk terus maju demi kebenaran, anak-anak muda, profesional di luar sana, hingga semua orang jujur yang dikriminalisasi.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Baca juga: Bandara Hang Nadim tambah rute penerbangan baru Batam-Yogyakarta

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yusril persilakan Nadiem ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026