Logo Header Antaranews Kepri

Kejagung tetapkan Sekretaris Deputi BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 15:29 WIB
Image Print
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

"Beliau (LMI, red.) menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis.

Syarief menjelaskan keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025. Saat itu, LMI meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.

Baca juga: OTT Kuansing: KPK ungkap alasan amankan istri kedua Bupati

Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan LMI diketahui dari pengembangan terkait pengadaan sepeda motor di BGN yang bermasalah.

Terkait jumlah keuntungan yang diterima LMI, ia tidak menjelaskannya.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan Sekretaris Deputi BGN tersangka baru kasus MBG



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026