Logo Header Antaranews Kepri

Polisi periksa 17 saksi terkait kasus penyekapan

Jumat, 3 Juli 2026 16:26 WIB
Image Print
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P Hutagalung (kiri) saat menghadiri konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi guna mendalami kasus dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan yang terjadi di sebuah toko percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P Hutagalung mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif untuk memperkuat pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) serta menguatkan fakta hukum dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang sebagai saksi, dan terus kami akan melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholder terkait, maupun para saksi yang memang berkompeten," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: KPK tangkap Bupati Langkat di rumah pribadinya

Reynold juga menjelaskan selain memeriksa belasan saksi, penyidik juga telah menerima hasil visum et repertum luka dari tiga orang korban, yakni Muhammad Rafli Jailani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.

"Termasuk memfasilitasi hak restitusi ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ucapnya.

Ia menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Toko Mau Print, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa 17 saksi terkait kasus penyekapan di Jakpus



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026