
Polisi tangkap pelaku curanmor yang sembunyi di atas plafon rumah

Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, menangkap seorang buruh berinisial AG (33) alias Sedeng, yang merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan tersangka ditangkap di rumah kekasihnya di daerah Malahpar, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tersangka sempat mencoba bersembunyi di atas langit-langit atau plafon kamar. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan, pelaku kehilangan keseimbangan hingga plafon tersebut jebol dan ia terjatuh ke lantai," kata Dhady.
Penangkapan itu berawal dari laporan polisi tanggal 15 Februari 2026, terkait peristiwa curanmor.
Pada Minggu (5/7) dini hari, petugas mendeteksi tersangka berada di dalam rumah kekasihnya, Rini. Saat petugas mengetuk pintu, keluarga penghuni rumah sempat tidak kooperatif dan berdalih bahwa pelaku tidak ada di tempat.
Setelah dilakukan tindakan tegas dengan mendobrak pintu, petugas mendapati plafon di dalam kamar tersebut telah jebol dan melihat pergerakan kaki tersangka di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pelaku curanmor yang sembunyi di plafon rumah di Bogor
Pewarta : Ilham Kausar
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
