Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Batam sahkan ranperda pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 8 Juli 2026 17:49 WIB
Image Print
DPRD Batam sahkan ranperda pertanggungjawaban APBD 2025, Rabu (8/7/2026) (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu.

Persetujuan tersebut diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Batam, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Batam.

Dalam laporannya, Juru bicara Banggar DPRD Batam, Muhammad Fadhli menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Batam atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2025.

“Capaian tersebut menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan sesuai standar akuntansi, transparan, serta bebas dari salah saji material maupun pelanggaran administrasi,” ujar Fadhli.

Pihaknya juga menilai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi bahan evaluasi penting terhadap sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJMD, RKPD hingga pelaksanaan program oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Evaluasi tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027,” ujar dia.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp4,29 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,14 triliun atau 96,48 persen.

Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,43 triliun terealisasi Rp4,01 triliun atau 90,44 persen.

Selain itu, total aset Pemerintah Kota Batam hingga akhir 2025 tercatat sebesar Rp13,72 triliun atau meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan tersebut dipengaruhi penambahan aset tetap dari belanja modal, penyesuaian nilai aset, serta hibah dari pemerintah pusat dan pihak lainnya.

Meski menyetujui ranperda tersebut, Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Batam, di antaranya masih rendahnya penerimaan retribusi daerah, belum optimalnya serapan belanja di sejumlah OPD yang menyebabkan tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), serta perlunya penyesuaian belanja pegawai agar memenuhi ketentuan maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Banggar juga meminta pemda mempercepat inventarisasi dan penataan aset, mengevaluasi kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD) terhadap pendapatan asli daerah (PAD), mengoptimalkan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta meningkatkan pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor melalui kolaborasi dengan perangkat RT dan RW,” kata Fadhli.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan pemda menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkot Batam juga menyatakan akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD, di ntaranya melakukan verifikasi terhadap piutang PBB-P2 sebesar Rp592,77 miliar, mengevaluasi kinerja seluruh BUMD, meningkatkan pendapatan retribusi melalui digitalisasi pembayaran dan perbaikan tata kelola parkir.

“Kemudian mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan,” kata dia.

Selain itu, pemda menjelaskan tingginya SiLPA disebabkan realisasi pendapatan mencapai 96,48 persen, sedangkan belanja baru terealisasi 90,44 persen.

“Kondisi tersebut dipengaruhi efisiensi belanja, sisa tender, penghematan perjalanan dinas, belanja pegawai, serta sejumlah kegiatan yang belum dapat dilaksanakan akibat persoalan lahan dan putus kontrak pekerjaan,” kata Amsakar.

Dengan persetujuan bersama tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah.



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026