
Pengamat perbankan dorong penyelesaian kasus investasi bodong melalui kepolisian

Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA) - Pengamat perbankan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ratna Setyawati Gunawan mendorong penyelesaian kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto melalui mekanisme pelaporan ke Polresta Banyumas.
Saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, dia mengatakan mekanisme itu dapat menjadi salah satu upaya melindungi hak nasabah selama proses hukum berlangsung, di samping jalur pidana, perdata, dan restitusi, sehingga penyelesaian perkara tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang melibatkan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36) merupakan salah satu bentuk internal fraud yang sangat serius.
Menurut dia, modus pelaku menggunakan dokumen palsu berupa formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang telah kedaluwarsa untuk mengelabui nasabah, yang sebagian besar merupakan pensiunan.
Dalam kondisi itu, bank berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila nasabah dapat membuktikan telah beritikad baik, yakni meyakini transaksi dilakukan melalui pegawai aktif, di kantor bank, dan menggunakan atribut resmi perbankan.
Ia menjelaskan ketentuan itu sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan pegawai maupun pihak lain yang bekerja untuk kepentingannya.
Kendati demikian, dia mengakui dalam praktiknya bank umumnya tidak langsung memberikan ganti rugi kepada korban.
“Bank biasanya berpendapat bahwa produk yang ditawarkan pelaku bukan merupakan produk resmi perusahaan, melainkan produk bodong yang dijalankan di luar lingkup tugasnya,” kata dia.
Selain itu, kata dia, keputusan mengenai penggantian kerugian lazim menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh korban untuk memperoleh haknya, yakni melalui mekanisme penyelesaian sengketa di OJK, gugatan perdata terhadap bank berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, maupun restitusi pidana melalui penyitaan aset pelaku apabila pengadilan menyatakan terdakwa bersalah.
“Pemulihan kerugian melalui aset yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang seperti yang sedang disidik oleh Polresta Banyumas juga harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Ia juga menilai penghentian sementara angsuran kredit hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dipertimbangkan melalui kesepakatan para pihak.
Langkah itu dinilai dapat meringankan beban nasabah yang tetap harus membayar cicilan selama proses hukum berlangsung.
“Namun, penghentian angsuran tidak dapat dilakukan secara sepihak dan perlu ditempuh melalui negosiasi atau mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia agar tetap sesuai ketentuan hukum,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat dorong penyelesaian kasus investasi bodong melalui kepolisian
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
