Logo Header Antaranews Kepri

Pemprov Kepri prioritaskan penyelesaian reforma agraria di 5 lokasi

Kamis, 9 Juli 2026 11:00 WIB
Image Print
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (kiri) dan Kepala BPN Kepri Nuris Sholichin. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah setempat memprioritaskan penyelesaian reforma agraria di lima lokasi melalui optimalisasi redistribusi tanah.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang juga Ketua GTRA Kepri menyampaikan prioritas pertama adalah redistribusi tanah pada lahan Hak Pengelolaan (HPL) di Kabupaten Bintan, yang bersumber dari pelepasan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sunny Mas Prima Agung dengan luas hampir 3.000 hektare.

Selain itu, Pemprov Kepri bersama Kementerian ATR/BPN juga akan memprioritaskan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lingga yang selama ini telah menjadi pembahasan bersama.

"Kita berharap dua target utama ini dapat diselesaikan pada tahun 2026," kata Ansar usai memimpin rapat koordinasi GTRA tingkat Provinsi Kepri di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu.

Prioritas berikutnya, kata Ansar, akan dilanjutkan melalui pelepasan kawasan hutan di Natuna, Kepulauan Anambas, dan Karimun.

Menurut Ansar percepatan penyelesaian reforma agraria tersebut memerlukan pembahasan yang lebih intensif melalui rapat-rapat teknis bersama Badan Bank Tanah, GTRA Kabupaten/Kota serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Persoalan redistribusi lahan harus dipandang sebagai agenda bersama, sehingga kita perlu bersinergi agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Ansar.

Lanjut Ansar mengungkapkan sebagai provinsi kepulauan yang memiliki sekitar 60 ribu rumah tangga nelayan, reforma agraria tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah daratan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap kepastian hukum bagi masyarakat pesisir.

Ia turut mengingatkan keberhasilan penerbitan ribuan sertifikat lahan masyarakat pesisir bagi nelayan di tahun 2023 perlu dilanjutkan agar masyarakat pesisir memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka manfaatkan.

Baca juga: Cuaca hari ini, BMKG: Waspada hujan di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang

Ansar berharap program itu dapat dilanjutkan lagi, karena sertifikat lahan bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi membuka akses permodalan bagi nelayan sehingga lahan yang mereka kelola menjadi lebih produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Ansar menambahkan reforma agraria bukan sekadar membagikan tanah, melainkan memastikan lahan-lahan yang selama ini tidak produktif dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal sehingga mampu meningkatkan taraf hidup mereka.

"Ketika masyarakat mengelolanya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, maka mereka akan memperoleh hak atas tanah tersebut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ucap Ansar.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah Direktorat Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Tejo Suryono menegaskan reforma agraria merupakan salah satu agenda strategis nasional yang mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sekaligus mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Menurut dia reforma agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset, tetapi juga penataan akses melalui dukungan permodalan, pelatihan, pendampingan usaha, hingga akses pasar agar tanah yang telah didistribusikan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi sejauh mana tanah tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Natuna masukkan ayam sudur ke daftar WBTb Indonesia



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026