
Bank Mandiri Taspen tegaskan patuhi proses hukum kasus mantan pegawai

Purwokerto (ANTARA) - Bank Mandiri Taspen menegaskan mendukung penuh proses hukum kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan pegawainya berinisial NHS alias N alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kepolisian Resor Kota Banyumas.
Dalam konferensi pers di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis sore, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH mengatakan kliennya tidak memberikan perlindungan kepada eks pegawai yang diduga melakukan tindak pidana.
Setelah pemeriksaan internal menemukan dugaan pelanggaran, manajemen Bank Mandiri Taspen langsung mengambil langkah hukum dan mengapresiasi penyidik Polresta Banyumas yang dinilai cepat menangani perkara tersebut.
"Bank Mandiri Taspen tidak melindungi oknum siapa pun. Ketika kami melihat ada dugaan tindak pidana, kami segera mengambil langkah hukum karena perbuatan tersebut juga merugikan Bank Mandiri Taspen," katanya.
Ia mengatakan prioritas bank adalah melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Terkait aksi unjuk rasa, Jeffry mengatakan tuntutan yang disampaikan masih bercampur antara persoalan kredit dan dugaan investasi, padahal perkara yang sedang diproses merupakan dugaan penipuan dan pemalsuan.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menerima perwakilan pengunjuk rasa untuk berdialog dan memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
"Kami menghormati proses hukum. Apa pun putusan hukum nantinya akan kami patuhi dengan tetap menggunakan hak jawab berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki," katanya.
Jeffry menegaskan seluruh proses pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menurut ia, pengawasan bank hanya mencakup proses permohonan hingga pencairan kredit, sedangkan penggunaan dana setelah diterima nasabah merupakan ranah privat sehingga tidak dapat diintervensi bank.
Ia juga menegaskan Bank Mandiri Taspen tidak memiliki produk investasi sehingga dugaan investasi yang ditawarkan tersangka merupakan hubungan pribadi antara tersangka dengan pihak lain di luar produk resmi bank.
"Kalau investasi memang tidak ada produknya di Bank Mandiri Taspen. Yang kami awasi adalah produk kredit sesuai tahapan yang berlaku. Setelah dana cair, penggunaannya menjadi privasi nasabah sehingga tidak bisa kami intervensi," katanya.
Menurut ia, tuntutan pembatalan kredit harus memiliki dasar hukum yang jelas karena fasilitas kredit telah diproses sesuai ketentuan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat dipersilakan menempuh gugatan atau upaya hukum lain yang tersedia.
Sebagai bentuk pelayanan, kata Jeffry, Bank Mandiri Taspen membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bank Mandiri Taspen tegaskan patuhi proses hukum kasus libatkan eks pegawai
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
