Logo Header Antaranews Kepri

KPK akui punya kewenangan panggil Menhut

Jumat, 10 Juli 2026 15:44 WIB
Image Print
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pembukaan Sosialisasi Revisi II Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 di Kantor Kemenhut, Jakarta, Selasa (7/7/2026). (ANTARA/HO-Kemenhut.)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mempunyai kewenangan untuk memanggil Raja Juli Antoni seusai menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) tersebut.

"Memang KPK punya kewenangan juga. Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya, maka itu terbuka kemungkinan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, bila KPK memanggil Raja Juli untuk klarifikasi terkait penolakan gratifikasi tersebut, maka lembaga antirasuah akan menyampaikannya kepada publik.

Sementara itu, dia mengatakan KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik mempunyai 30 hari kerja untuk menganalisis maupun memverifikasi laporan penolakan Raja Juli tersebut.

Dalam proses tersebut, lanjut dia, KPK akan berkoordinasi secara internal, terutama membahas penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

"Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya? Tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK akui punya kewenangan panggil Menhut usai terima laporan penolakan gratifikasi



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026