
KPK tetapkan 2 anak buah Bupati Sukoharjo jadi tersangka kasus dugaan pemerasan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anak buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keduanya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) bersama dengan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Etik Suryani setelah dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Wabup Natuna ajak orang tua dan sekolah berkolaborasi awasi anak
Asep mengungkapkan dalam pemerasan 'setoran uang pungut' yang dilakukan Etik, Richard diminta untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.
Atas perintah Etik, ia menyebut RCH kemudian memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026 berinisial ND, yang kemudian disetorkan kepada Etik.
Selanjutnya, KPK turut menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo untuk mengurus "setoran rutin OPD".
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan dua anak buah Bupati Sukoharjo jadi tersangka pemerasan
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
