
KPK panggil 2 pegawai PT PPA dan mantan komisaris PT PAP dalam kasus Rita

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pegawai PT Putra Perkasa Abadi dan mantan komisaris pada PT Pratama Andalan Persada untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama NF selaku Kepala Departemen Legal PT PT PPA, ALF selaku Admin Supply Chain Management PT PPA, serta RE selaku Komisaris PT PAP periode 2016–2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan ketiga saksi tersebut diagendakan diperiksa lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Gubernur Ansar: Nobar Piala Dunia 2026 perkuat kebersamaan dan ekonomi
Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil dua pegawai PT PPA dan eks komisaris PT PAP di kasus Rita
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
