Logo Header Antaranews Kepri

BP Batam wajibkan perizinan dan pembagunan lahan di LMS guna cegah lahan tidur

Senin, 13 Juli 2026 14:33 WIB
Image Print
Kepala BP Batam Amsakar Achmad. (ANTARA/HO-BP Batam)

Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan melalui Land Management System (LMS) sebagai upaya mencegah lahan tidur sekaligus mempercepat pemanfaatan lahan di kota itu.

LMS merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan BP Batam untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi mengenai pengajuan perizinan pertanahan secara daring.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dalam keterangan di Batam, Senin, mengatakan kebijakan tersebut akan memudahkan BP Batam memantau progres pembangunan pada setiap lahan yang telah dialokasikan.

"Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai Perjanjian Penggunaan Tanah (PPT) dan standar waktu pelayanan perizinan," kata Amsakar.

Saat ini, perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi dalam LMS.

Sementara itu, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan segera menyusul.

Untuk menggunakan layanan tersebut, pemohon dapat mengakses laman lms.bpbatam.go.id.

Baca juga: Disperindag Kepri perketat pengawasan penyaluran MinyaKita di pasaran sesuai HET

Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi ketersediaan lahan, layanan perizinan, serta berbagai informasi terkait pengalokasian tanah.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat melihat lokasi-lokasi yang masih tersedia untuk diajukan sebagai alokasi lahan.

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon diwajibkan memiliki akun yang telah terdaftar pada sistem LMS.

Sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.

“Saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut merupakan area yang telah dialokasikan kepada pemegang PL, namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” kata Kepala BP Batam itu.

Amsakar menjelaskan lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan.

“Lahan tidur merupakan lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan,” katanya.

Sementara itu, lanjutnya, lahan yang belum dialokasikan adalah lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.

Melalui penerapan LMS dan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan, BP Batam berharap pemegang alokasi dapat lebih optimal memanfaatkan lahannya sehingga mampu mempercepat realisasi investasi dan pembangunan di Kota Batam.



Baca juga:

Pemkab Natuna distribusikan pupuk subsidi pada 733 petani

Gubernur Ansar: Nobar Piala Dunia 2026 perkuat kebersamaan dan ekonomi



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026