Logo Header Antaranews Kepri

KPK respons Mahfud MD soal kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 06:31 WIB
Image Print
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (3/7/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengenai pelimpahan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Mahfud sebelumnya mengkritik pengalihan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7).

Budi menjelaskan bahwa KPK memilih untuk menghormati mekanisme tersebut lantaran proses penyidikan perkara ini masih berada di tahap awal, meskipun penanganannya kini telah dialihkan dari Polri ke Kejagung.
“Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya.

Pantau kasus

Meski menghormati langkah kedua institusi tersebut, KPK menegaskan tidak lepas tangan dan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus hukum yang menjerat mantan pejabat itu.

“Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” kata Budi menambahkan.

KPK juga memandang optimis bahwa Polri maupun Kejagung memiliki komitmen yang kuat serta profesional dalam menuntaskan kasus korupsi itu.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2026, Mahfud MD dalam kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, mengatakan pelimpahan penanganan tersebut tidak sesuai KUHAP, dan mengusulkan KPK untuk mengambil alih penyidikan.

“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” kata Mahfud.

“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red.), pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” katanya melanjutkan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK respons Mahfud MD soal pelimpahan kasus FA tidak sesuai KUHAP



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026