Logo Header Antaranews Kepri

Bupati Natuna salurkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada petani

Selasa, 14 Juli 2026 08:48 WIB
Image Print
Proses penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris pada Senin (13/7/2026) di Kecamatan Bunguran Timur. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau Cen Sui Lan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris petani, sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor pertanian.

Cen di Natuna, Senin, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi berbagai risiko sosial-ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga memasuki masa pensiun.

Kedua petani tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iuran kepesertaannya dibayarkan Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para ahli waris," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna Hendra Harry Jonna mengatakan masing-masing ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

Ia menjelaskan peserta yang iurannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Natuna memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kedua peserta ini didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna dan memperoleh perlindungan JKK dan JKM," ucapnya.

Ia menjelaskan, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan luas dan banyak menguntungkan peserta.

Contohnya, kata dia, apabila peserta meninggal saat bekerja maksimal dua anak peserta menerima manfaat beasiswa pendidikan.

Beasiswa lanjut dia, juga dapat diberikan kepada anak peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja apabila masa kepesertaan telah mencapai sedikitnya tiga tahun.

Besaran bantuan kata dia, disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni Rp1,5 juta per tahun untuk tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah dasar, Rp2 juta per tahun untuk SMP atau sederajat, Rp3 juta per tahun untuk SMA atau sederajat, dan Rp12 juta per tahun untuk perguruan tinggi.

"Beasiswa diberikan setiap tahun hingga anak berusia 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja," katanya.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026