Logo Header Antaranews Kepri

KPK: Penggeledahan rumah anggota BPK Bobby Rizaldi

Rabu, 15 Juli 2026 09:25 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan terhadap rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi dilakukan berbasis petunjuk.

"Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentunya berbasis pada petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa lokasi-lokasi yang kemudian dilakukan penggeledahan diyakini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan bukti-bukti tambahan yang diyakini penyidik KPK ada di rumah mantan anggota DPR RI tersebut terkait kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Dalam hal ini tentunya berkaitan dengan proses ataupun mekanisme audit yang dilakukan oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim," katanya.

Ia menjelaskan audit tersebut diduga dikondisikan supaya yang awalnya ada temuan BPK, kemudian dihilangkan sehingga tidak berdampak pada penilaian opini Pemkab Muara Enim.

Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.

Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Penggeledahan rumah anggota BPK Bobby Rizaldi berbasis petunjuk



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026