
Harry: Bupati Karimun Harus Protes Penetapan Hutan

Karimun (Antara Kepri) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau harus menyampaikan protes ke Kementerian Kehutanan terkait penetapan status hutan lindung di daerah setempat.
"Kalau memang ada kawasan investasi atau permukiman penduduk ditetapkan sebagai hutan lindung, maka Bupati harus bertanggung jawab dan menyampaikan protes kepada Menteri Kehutanan," katanya di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Sebagian wilayah di Pulau Karimun Besar, di antaranya Desa Pongkar Kecamatan Tebing, berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Karimun, telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.
Sementara, berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karimun, desa tersebut ditetapkan sebagai kawasan wisata terpadu dan termasuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
"Kalau memang desa itu ditetapkan sebagai hutan lindung, sementara dalam RTRW ditetapkan sebagai kawasan wisata. Maka, sudah tentu keputusan menteri itu bertentangan dengan RTRW. Bupati harus cek daerah mana saja yang ditetapkan sebagai hutan lindung sebelumnya menyampaikan keberatan," ucapnya.
Masyarakat juga, menurut politikus Partai Golkar itu, bisa menyampaikan keberatan kepada bupati karena lahan yang sudah dibangun sebagai rumah ternyata ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.
"Kalau belum bersertifikat atau masih mengantongi hak guna bangunan mungkin tidak rumit. Yang jadi masalah kalau tanah yang dikuasai warga sudah memiliki sertifikat yang notabene peraturan negara," katanya.
Artinya, ada dua aturan negara yang saling bertentangan, yaitu ketentuan penguasaan lahan dan penetapan kawasan hutan lindung.
"Masyarakat berhak membela diri kalau merasa dirugikan. Dalam menyikapi masalah ini, kepentingan masyarakat harus tetap diutamakan," ucapnya.
Secara terpisah, Bupati Karimun Nurdin Basirun mengatakan, penyelesaian masalah penetapan kawasan hutan lindung ke Kemenhut ia serahkan sepenuhnya kepada Gubernur Kepri.
"Kami mengikuti petunjuk Gubernur saja. Biar Gubernur yang menyelesaikannya," katanya. (Antara)
Editor: Kaswir
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
