
Kejagung terbitkan surat perintah penyidikan 3 kasus korupsi yang seret eks Jampidsus

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu, menyebutkan pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Baca juga: KPK panggil asisten pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo
Ia mengatakan penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penyidikan tiga perkara tersebut dialihkan dari Polri.
“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” katanya.
Ia memastikan bahwa dalam pelaksanaan penyidikan, penyidik pada tim khusus Kejagung akan tetap berkolaborasi dan bersinergi dengan penyidik Polri, dalam hal ini adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Untuk pengawasan, ia juga memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI akan melakukan supervisi pelaksanaan penyidikan perkara tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung terbitkan sprindik 3 kasus korupsi yang seret eks Jampidsus
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
