Logo Header Antaranews Kepri

Pemkab Natuna usulkan 11 titik sub penyalur BBM perluas akses energi bagi warga

Rabu, 15 Juli 2026 16:40 WIB
Image Print
Penyalur BBM di Natuna Kepri. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengusulkan 11 titik sub penyalur bahan bakar minyak (BBM) Subsidi ke BPH Migas, sebagai upaya memperluas akses energi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Agino Riko di Natuna, Rabu, mengatakan pembentukan Sub Penyalur ke-11 titik dilakukan karena wilayah tersebut tidak memiliki dan tidak memungkinkan untuk di bentuk penyalur atau SPBU.

Pembentukan Sub Penyalur lanjut dia, diperlukan karena, masyarakat mengalami kesulitan memperoleh BBM Subsidi akibat keterbatasan sarana distribusi serta jarak yang jauh dari lembaga penyalur resmi.

Ia menjelaskan usulan diperkuat dengan rekomendasi Bupati Natuna Cen Sui Lan, sesuai dengan yang disyaratkan dalam peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024.

"Pembentukan sub penyalur diharapkan dapat mempermudahkan masyarakat dalam mendapatkan BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan pada Selasa (14/7) BPH Migas dan Pemkab Natuna telah melakukan pertemuan di Kantor Bupati Natuna untuk membahas hal tersebut, dan telah ada sinyal bahwa usulan akan di setujui, dengan pertimbangan kondisi geografis Natuna.

Baca juga: Kepri dan Palestina komitmen perkuat hubungan persahabatan

Menurut dia, akses energi yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan, terutama sektor perikanan, transportasi, dan usaha mikro.

"Kita harap bisa segera disetujui, agar masyarakat bisa mengakses energi dengan mudah," katanya.

Ia menjelaskan, usulan yang dikirim ke BPH Migas sebenarnya memiliki beberapa kekurangan syarat, salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik warga.

Namun lanjut dia, dalam pertemuan bersama BPH Migas, perwakilan lembaga itu akan memberikan pengecualian khusus untuk Natuna.

"Memang tidak ada STNK, motor-motor di wilayah itu, kita sudah melakukan pendataan melalui desa," ujar dia.

Baca juga: Pemprov Kepri usulkan percepatan pemerataan infrastruktur digital ke BNPP

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto membenarkan adanya peluang pemberian pengecualian terhadap sejumlah persyaratan pembentukan sub penyalur BBM di Natuna. Pernyataan itu disampaikan setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak dalam pertemuan tersebut.

Menurut Bambang, persyaratan yang selama ini berlaku disusun berdasarkan kondisi normal. Salah satunya, calon sub penyalur wajib melampirkan dokumen kendaraan seperti STNK sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Namun, kata dia, kondisi geografis Natuna yang terdiri atas pulau-pulau dengan jarak antarpulau yang cukup jauh membuat ketentuan tersebut tidak sepenuhnya dapat diterapkan. Ia menyebut masih banyak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, tetapi belum memiliki dokumen kendaraan secara lengkap.

"Syarat-syarat itu diberlakukan dalam kondisi yang normal, tetapi kita melihat kondisi Natuna, oleh karena itu menurut saya ini ada pengecualian dan nanti akan kita diskusikan dan bawa dalam rapat komite," katanya.

Baca juga: SPPG Batam salurkan MBG lagi mulai 20 Juli



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026