
DJP Kepri: PP 20 tahun 2026 pastikan fasilitas PPh UMKM lebih tepat sasaran

Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kepulauan Riau menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lebih tepat sasaran.
PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan yang mengatur tarif PPh Final untuk Wajib Pajak (WP) UMKM.
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Kepulauan Riau Mekar Satria Utama di Batam, Rabu, mengatakan regulasi tersebut tidak mengubah tarif PPh Final UMKM yang tetap sebesar 0,5 persen maupun batas omzet maksimal Rp4,8 miliar untuk dapat memanfaatkan skema tersebut.
"Tarif pajaknya tetap sama 0,5 persen, yang dibatasi sampai dengan omzet Rp4,8 miliar itu masih sama. Yang dilakukan adalah penyempurnaan agar aturan ini lebih tepat sasaran," katanya.
Menurut Mekar, fokus utama perubahan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah memastikan fasilitas PPh Final lebih diprioritaskan kepada wajib pajak orang pribadi yang memang menjalankan usaha mikro dan kecil.
"Penyempurnaan regulasi tersebut supaya tidak menyasar ke orang yang tidak tepat. Salah satunya untuk mencegah praktik firm splitting," ujarnya.
Dalam upaya menyebarluaskan informasi tersebut, DJP Kepri menggelar forum bertajuk 'Peranan UMKM Kepulauan Riau dalam Mendukung Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global'.
Forum itu diikuti perwakilan KPP Batam, Tanjungpinang, Karimun, asosiasi UMKM, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam, serta para pelaku UMKM.
"Dengan ini kami ingin mencoba meningkatkan kontribusi UMKM Kepulauan Riau dalam upaya mendukung pencapaian penerimaan pajak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam Leny mengatakan Pemerintah Kota Batam saat ini membina usaha mikro dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun.
“Usaha mikro di Kota Batam mencapai 102.362 unit, sementara yang menjadi binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebanyak 2.728 pelaku usaha,” katanya.
Menurutnya, tantangan yang masih dihadapi pelaku UMKM di Batam antara lain rendahnya literasi perpajakan serta pembukuan usaha yang belum tertib.
“Sosialisasi regulasi perpajakan penting agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya sekaligus dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan,” katanya.
Terhadap usaha mikro, Mekar mengingatkan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tetap tidak dikenakan PPh Final.
Namun, mereka tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
"Kapan pun sepanjang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun, maka wajib pajak tersebut tidak bayar pajak, tetapi tetap lapor SPT tahunan. Kalau omzetnya di atas Rp500 juta sampai Rp2 miliar, maka selisih di atas Rp500 juta itulah yang dikenai tarif 0,5 persen," kata dia.
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
