
Pemprov Kepri fasilitasi pemulangan dua nelayan Bintan dari Malaysia

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memfasilitasi kepulangan dua nelayan asal Kabupaten Bintan yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia akibat melanggar batas wilayah perairan Malaysia saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Kedua nelayan bernama Minan dan Nur Fahri tersebut tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Rabu (15/7), yang dijemput langsung Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan.
"Alhamdulillah, sesuai arahan Pak Gubernur Kepri dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga," kata Kepala BPPD Kepri Doli Boniara dalam keterangannya, Rabu.
Doli menyebut dua nelayan itu sebelumnya menjalani penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh, Malaysia. Keduanya dipulangkan ke Indonesia dengan pendampingan petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Ia menjelaskan Minan dan Nur Fahri merupakan nahkoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang diamankan Aparat Maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing, bersama empat anak buah kapal (ABK), karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Keempat ABK, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, telah lebih dahulu dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang pada Juni 2026.
Sementara, Minan dan Nur Fahri masih harus menjalani proses pemeriksaan dan penyelesaian hukum di Malaysia.
Lanjut Doli memaparkan proses pembebasan kedua nahkoda tidak berlangsung mudah, karena keduanya sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia, terkait dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.
Namun, melalui pendampingan dan koordinasi yang dilakukan berbagai pihak, proses hukum dapat diselesaikan dengan baik sehingga keduanya akhirnya diizinkan kembali ke Tanah Air.
Doli turut mengingatkan seluruh nelayan di Kepri senantiasa berhati-hati saat melaut, terutama di wilayah perbatasan dengan selalu memperhatikan batas wilayah negara serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para nelayan harus selalu memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan yang berlaku supaya tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain," ujarnya.
Setelah proses penjemputan selesai, kedua nelayan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan Gama AF Isnaeni untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Pewarta : OGN
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
