Logo Header Antaranews Kepri

Kejagung kembali periksa Sudirman Said dalam kasus Petral

Jumat, 17 Juli 2026 11:26 WIB
Image Print
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said menjawab pertanyaan awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.

Sudirman Said di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, mengatakan dirinya kembali diminta memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," katanya.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan.

Baca juga: KPK sebut Kasus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq segera masuk persidangan

Sudirman juga membantah dirinya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Enggak lah," ujarnya.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga bagi Sudirman sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada Desember 2025 dan April 2026 terkait perannya sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009, sebelum menjabat Menteri ESDM pada 2014–2016.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sudirman Said kembali diperiksa sebagai saksi kasus Petral



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026