Logo Header Antaranews Kepri

Pemprov: 3.700 unit rumah tak layak huni di Kepri dapat program BSPS dari pusat

Jumat, 17 Juli 2026 12:30 WIB
Image Print
Potret perumahan penduduk di kawasan pesisir Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyebutkan 3.700 rumah tak layak huni (RTLH) di tujuh kabupaten/kota di daerah itu mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 dari pemerintah pusat.

"Program BSPS bertujuan membantu masyarakat memiliki hunian yang lebih layak, sehat, dan aman," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kepri Said Nursyahdu di Tanjungpinang, Jumat.

Ia mengatakan saat ini proses penyaluran BSPS masih berada pada tahap verifikasi calon penerima. Setiap penerima akan memperoleh bantuan Rp20 juta guna memperbaiki rumah sesuai ketentuan dari program nasional tersebut.

Dana pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 dengan pola pembangunan swakelola atau melibatkan langsung kelompok masyarakat penerima BSPS.

Baca juga: Imigrasi Batam berikan layanan izin tinggal WNA di kawasan industri

"Jadi, nanti sesama penerima BSPS membentuk kelompok, lalu mereka mengelola dana sendiri sekaligus pelaksana kegiatan, sehingga proses rehabilitasi rumah dapat dilakukan secara gotong-royong," ungkapnya.

Ia menargetkan proses verifikasi penerima BSPS segera selesai agar pelaksanaan program ini dapat dimulai dalam beberapa bulan ke depan.

Dia berharap, program bantuan stimulan rumah itu mampu mempercepat penanganan rumah tidak layak huni sekaligus meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat di Kepri, yang mayoritas tinggal di wilayah pesisir.

"Kita sangat menyambut baik program BSPS supaya masyarakat bisa menempati rumah yang lebih layak, karena anggaran daerah juga terbatas untuk mengakomodir perbaikan RTLH di Kepri," demikian Said.

Program BSPS atau program bedah rumah adalah inisiatif pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah tidak layak huni.

Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan perbaikan 400.000 rumah secara nasional.

Baca juga: Jadi Pilot Project KBRI Kuala Lumpur, Posbankum Kepri siap kawal perlindungan hukum WNI di Malaysia



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026