
KPK dalami dugaan eks Bupati Tulungagung Gatut Sunu terima uang lewat BPKAD

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menerima uang melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung Dwi Hary Subagyo bersama empat saksi lainnya pada Kamis (16/7).
"Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD," kata Budi.
Baca juga: KPK dalami kepemilikan saham keluarga eks Bupati Kutai Rita di PT Alamjaya Bara Pratama
Empat saksi lainnya ialah DR selaku Staf PT Moderna Tehnik Perkasa, HMW selaku kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, TRH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, serta HIL selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami dugaan Gatut Sunu terima uang lewat Kepala BPKAD
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
