
Sudirman Said diperiksa terkait praktik pengadaan minyak mentah

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan soal praktik pengadaan saat diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.
“Ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penyidik menggali hal tersebut dengan kapasitas dirinya selaku Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 dan Menteri ESDM periode 2014–2016.
Baca juga: KPK dalami dugaan eks Bupati Tulungagung Gatut Sunu terima uang lewat BPKAD
“Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya, baik ketika di Pertamina maupun di ESDM,” ucapnya.
Adapun pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kali bagi Sudirman sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.
Mohammad Riza Chalid merupakan beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Diperiksa Kejagung, Sudirman Said jelaskan soal praktik pengadaan
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
