Logo Header Antaranews Kepri

Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Disdukcapil uji coba sidang di luar kantor

Sabtu, 18 Juli 2026 10:33 WIB
Image Print
Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA bersama Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Kepri, mulai uji coba layanan sidang di luar gedung pengadilan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (17/7/2026). ANTARA/HO-Disdukcapil Tanjungpinang

Tanjungpinang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mulai menguji coba layanan sidang di luar gedung pengadilan di Mal Pelayanan Publik (MPP) daerah setempat.

Ketua PN Kelas IA Tanjungpinang Ali Sobirin mengatakan sidang di MPP bertujuan memangkas birokrasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan untuk mengurus perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.

"Masyarakat cukup hadir di MPP karena layanan sudah terintegrasi," kata Ali di MPP Tanjungpinang, Jumat.

Melalui layanan tersebut, kata dia, masyarakat cukup mengurus permohonan perubahan nama, pengangkatan anak, ataupun pengesahan perkawinan di MPP.

Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, kata dia, perubahan dokumen kependudukan langsung diproses Disdukcapil, sehingga masyarakat tidak lagi harus mendatangi beberapa instansi.

Menurut dia, selama ini masih ada warga yang enggan datang ke pengadilan karena menganggap proses persidangan rumit atau merasa sungkan memasuki lingkungan pengadilan.

Baca juga: Perumda Air Minum Natuna uji distribusi air dari Embung Sebayar

"Dengan menghadirkan ruang sidang di MPP, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan hukum yang berkaitan dengan administrasi kependudukan," ujarnya.

Ali menyampaikan khusus pengesahan perkawinan, pengadilan berwenang menerbitkan penetapan bagi pasangan nonmuslim yang telah menikah menurut agama, namun belum mencatatkan perkawinannya secara administrasi negara.

Setelah penetapan diterbitkan, Disdukcapil dapat menerbitkan akta perkawinan sebagai dasar perubahan dokumen kependudukan.

"Akta perkawinan tersebut menjadi dasar perubahan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik," ujarnya.

Selain itu, dokumen berkaitan juga memberikan kepastian identitas hukum bagi anak melalui pencantuman nama ayah dan ibu dalam dokumen kependudukan.

Baca juga: Telkom perkuat kolaborasi pengembangan AI nasional melalui AIcosystem

"Layanan ini turut mendukung perlindungan hak sipil anak melalui kepastian identitas kependudukan," ujarnya.

Ali menyampaikan sidang di MPP akan digelar setiap Jumat. Masyarakat cukup mendaftar melalui loket Disdukcapil di MPP, kemudian petugas membantu proses registrasi hingga penjadwalan sidang yang telah terintegrasi dengan sistem PN Tanjungpinang.

"Ini perdana, karena tidak semua MPP memiliki ruang sidang seperti ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Wan Samsi mengatakan kolaborasi ini mengintegrasikan layanan pengadilan dan administrasi kependudukan di MPP, sehingga masyarakat cukup datang ke satu lokasi untuk mengurus permohonan yang memerlukan penetapan pengadilan.

Menurutnya, setiap penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, akan langsung ditindaklanjuti Disdukcapil melalui SIAK Kementerian Dalam Negeri.

"Setelah putusan pengadilan, proses perubahan data tidak boleh lebih dari tiga hari," sebutnya.

Selain pengesahan perkawinan bagi pasangan nonmuslim, layanan di MPP juga mencakup permohonan lain yang menjadi kewenangan pengadilan, seperti pergantian nama.

Ia mengatakan ke depan skema pelayanan terpadu tersebut diharapkan dapat diperluas untuk jenis layanan lain yang memerlukan penetapan pengadilan.

"Pelaksanaan hari ini masih berupa uji coba untuk memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan optimal. Setelah sistem dinyatakan siap, layanan sidang di MPP akan diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota bersama Ketua PN Tanjungpinang," demikian Wan Samsi.


Baca juga: BMKG Prakirakan Kepri diguyur hujan lokal hari ini



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026