Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Tanjungpinang Tetap Aspal Lahan Sengketa

Selasa, 17 September 2013 21:23 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Lis Darmansyah menegaskan pengaspalan di atas lahan seluas 4.000 meter tetap dilaksanakan pemerintah untuk kepentingan umum, meski sengketa dengan Djodi Wirahadikusuma selaku pemilik, belum selesai.

"Pemerintah tetap melaksanakan pengaspalan di jalan tersebut, karena itu untuk kepentingan umum," kata Lis, Selasa.

Ia mengimbau Djodi untuk bersikap bijaksana sebab pemerintah mengaspal jalan itu untuk kepentingan umum dan lalu lintas kendaraan menuju Jembatan Gugus, Sungai Carang Tanjungpinang.

Selain itu, penyelesaian sengketa lahan itu diharapkannya tidak dilakukan dengan cara premanisme.

Pemerintah, kata Wali Kota, akan tetap mengupayakan agar permasalahan lahan yang saat ini di atasnya masih dilakukan pengaspalan tersebut diselesaikan dengan baik.

"Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara jernih untuk kepentingan masyarakat. Pengaspalan jalan diperkirakan selesai dua pekan lagi," ujarnya.

Sementara itu, Herman, kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma, mengatakan, kliennya mengalami kerugian akibat pembangunan jalan di dekat Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu disebabkan lahan seluas 4.000 meter persegi dan 2.475 meter digunakan untuk pembangunan jalan, sementara pemerintah belum membebaskan lahan milik Djodi tersebut.

"Kalau itu hanya berukuran kecil, klien kami dapat iklaskan. Tetapi yang digunakan untuk jalan saat ini cukup luas," ujarnya.

Herman mengemukakan, Djodi meminta ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk jalan tersebut. Ia menawarkan harga satu meter sebesar Rp1 juta.

"Kami sesuaikan dengan harga jual lahan di sana. Kami bukan minta uang pribadi untuk menggantinya, melainkan uang dari negara," katanya.

Ia menambahkan, sikap yang dilakukan kliennya tidak melawan kepentingan negara, melainkan justru meminta perlindungan kepada negara dalam hal ini pemerintah untuk memenuhi haknya.

"Klien saya itu rakyat. Jadi wajar jika dia meminta perlindungan dari negara," ucapnya.

Sengketa lahan menuju Jembatan Gugus Tanjungpinang itu sudah mengalir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang sejak Maret 2013. Djodi menggugat berbagai pihak, termasuk pemerintah untuk membayar kerugian materi dan immateri yang dideritanya sebesar Rp32 miliar.

"Perkara sengketa lahan itu masih bergulir di pengadilan. Hakim masih memeriksa saksi-saksi dari pihak tergugat," kata Herman.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026