
Polda Metro hormati putusan Pengadilan tolak permohonan praperadilan kedua oleh Roy Suryo

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Abrianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin
Dia menuturkan hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.
Baca juga: Ruangan Bupati Lombok Barat disegel KPK
"Oleh karena itu, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Abrianto.
Meski demikian, dia menegaskan praperadilan merupakan hak hukum yang melekat pada setiap warga negara.
Menurut dia, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme tersebut.
“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” tutur Abrianto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya hormati putusan hakim tolak praperadilan kedua Roy Suryo
Pewarta : Ilham Kausar
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
