
Polda Metro Jaya terima laporan PWI terhadap pengacara HP

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara berinisial HP atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi laporan resmi itu telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan berkas laporan yang diterima pihak kepolisian, peristiwa itu bermula dari beredarnya rekaman video berisi pernyataan Hotman Paris saat diwawancarai sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7).
Selanjutnya, Budi menegaskan bahwa pihak penyidik akan mendalami materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemanggilan saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena pernyataan terlapor telah menyakiti hati insan pers dan mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.
Edison menambahkan meski terlapor dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, PWI menilai tindakan itu belum menunjukkan ketulusan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya terima laporan PWI terhadap seorang pengacara
Pewarta : Ilham Kausar
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
