
Polisi periksa 21 orang saksi terkait dugaan kelalaian kasus tenggelamnya KM Nurul Salsa

Makassar (ANTARA) - Pihak Kepolisian telah memeriksa 21 orang saksi atas kasus dugaan kelalaian tenggelamnya KM Nurul Salsa yang terjadi pada Rabu 17 Juni 2026 di Perairan Selayar, wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
"Pemeriksaan 21 orang saksi, mulai dari nakhoda, ABK (anak buah kapal), pihak agen pelayaran dan pihak syahbandar. Ini masih dalam proses penyelidikan, jadi belum ditentukan siapa tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di RS Bayangkara Makassar, Rabu.
Sedangkan untuk perkiraan pasal yang diterapkan jika ada yang ditetapkan tersangka yakni Pasal 474 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 551 huruf A KUHP, dan Pasal 20 KUHP
"Ini yang akan kita terapkan sesuai dengan porsi mereka atau kesalahan mereka pada terjadinya tenggelamnya kapal Nur Salsa. Nanti perkembangan disampaikan. Ini masih proses penyelidikan, jadi tidak dilakukan penahanan," katanya.
Baca juga: Gubernur Kepri: APBD 2027 diproyeksik Rp3,510 triliun
Berdasarkan data manifes diketahui sebanyak 45 orang penumpang, namun kemudian, data korban berdasarkan hasil identifikasi serta laporan disebutkan sebanyak 76 orang.
"Dari di situ ada kelebihan muatan, ini overload, karena dimanifes 45 orang, ternyata itu 76 orang (di atas KM Nurul Salsa). Sesuai dengan pasal tadi, ada salah satunya manipulasi data," ucapnya.
Terkait kelayakan kondisi kapal berlayar, menurut dia, itu tentunya dari pemberi izin dalam hal ini Syahbandar, bukan dari kepolisian yang mengetahui seperti apa kelaikannya. Setelah hasil pemeriksaan dari syahbandar dan lainnya apakah layak atau tidak, akan disampaikan lebih lanjut.
Untuk ancaman hukuman dalam Pasal 474 KUHP tentang kealpaan menyebabkan orang meninggal dunia ini paling lama lima tahun. Pasal 551 huruf A, pemalsuan surat atau dokumen dalam konteks ini adalah tenggelamnya kapal KM Nurul Salsa, ancaman hukumannya paling lama delapan tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa 21 saksi kasus tenggelamnya KM Nurul Salsa
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
