Logo Header Antaranews Kepri

Eksepsi dokter Tifa dikabulkan, sidang terkait kasus ijazah Jokowi dihentikan

Kamis, 23 Juli 2026 14:07 WIB
Image Print
Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Lalu, seluruh biaya dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.

Baca juga: Pelni Batam: Diskon tiket 30% tingkatkan jumlah penumpang kapal

"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum," jelas Christina.

Sementara itu, dokter Tifa merasa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menghormati proses hukum dengan melihat perkara secara menyeluruh hingga mengabulkan eksepsinya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eksepsi dokter Tifa diterima, sidang kasus ijazah Jokowi dihentikan



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026