
KPU Karimun Minta PPS Cermati Pemilih Ganda

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) mencermati penyusupan pemilih yang tercatat ganda dalam data pemilih selama masa penundaan daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2014.
"PPS dan PPK kami harapkan memanfaatkan masa penundaan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dengan bekerja maksimal sehingga tidak ada lagi pemilih fiktif atau pemilih tercatat ganda," kata Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
KPU pusat melalui surat edaran No 644 pada 14 September 2013, memutuskan untuk menunda penetapan DPT untuk Pemilu hingga 11 Oktober 2013, sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan DPR.
Dengan penundaan itu, kata Ahmad Sulton, DPT Karimun yang sudah ditetapkan sebanyak 164.578 jiwa pada 13 September 2013, juga batal dan direvisi.
"Ini kesempatan bagi kami untuk lebih menyempurnakan DPT yang sudah ditetapkan itu. Tentu saja, PPS sangat berperan dalam mewujudkannya karena menjadi ujung tombak dalam memutakhirkan data pemilih," ucapnya.
Sebelumnya, kata dia, sebelum penetapan DPS hasil perbaikan (DPSHP), pihaknya telah mencoret sebanyak 1.758 pemilih fiktif, pemilih ganda, pindah ke daerah lain dan pemilih meninggal dunia.
"Tidak tertutup kemungkinan masih akan kita temukan pemilih fiktif selama masa penundaan ini sehingga sikap cermat sangat diperlukan untuk itu," ucapnya.
Ia juga mengharapkan PPS proaktif menjaring pemilih yang belum terdata.
"Partai politik juga kami ajak untuk mencermati data pemilih agar tidak ada konstituennya yang tidak tercatat sebagai pemilih," ucapnya.
Bagi warga yang belum terdaftar, kata dia lagi, diharapkan melapor ke sekretariat PPS, PPK atau langsung ke KPU agar dicatat sebagai pemilih.
"Rapat pleno ulang penetapan DPT dijadwalkan pada 12 atau 13 Oktober 2013. Pemilih pada DPT sebelumnya bisa saja bertambah atau berkurang, tergantung masukan dari PPS dan PPK," tambahnya. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
