
Polisi pastikan mobil Alphard viral trobos zebra cross di Bundaran HI milik warga sipil

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mobil mewah Toyota Alphard yang viral setelah menerobos zebra cross di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, bukan milik anggota kepolisian, melainkan kendaraan pinjaman dari seorang warga sipil.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan anggota Polri yang sempat terlibat cekcok dengan petugas keamanan di lokasi kejadian itu hanya meminjam mobil tersebut dari rekannya berinisial DD alias A.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard," kata Ojo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan kendaraan tersebut awalnya merupakan milik seorang dokter berinisial dr. E. Sekitar dua tahun lalu, dr. E telah menjual mobil itu kepada DD dan langsung mengajukan pemblokiran status kepemilikan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Baca juga: Bank bjb dan Pemkot Bogor sinergi hadirkan kepastian masa depan bagi Ketua RT-RW-LPM
Namun, hingga saat ini, DD belum mengurus proses balik nama kendaraan tersebut, sehingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat diperpanjang karena membutuhkan KTP asli dari pemilik lama mobil itu.
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya, dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan," ujar Ojo.
Selain belum dilakukan balik nama, kendaraan tersebut diketahui menunggak pajak sejak Oktober 2023. Saat beroperasi, mobil itu juga kedapatan menggunakan pelat nomor palsu D-2828-HQ, sementara nomor registrasi aslinya tercatat B-97-ELI.
Ojo menegaskan tunggakan pajak kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik baru dan bukan dr. E selaku pemilik lama, mengingat status kepemilikannya telah resmi diblokir.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi pastikan Alphard viral di Bundaran HI milik warga sipil
Pewarta : Ilham Kausar
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
