
Myanmar rancang UU hukum mati perekrut operator "online scam"

Bangkok (ANTARA) - Parlemen Myanmar mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anti-penipuan daring, Selasa (28/7), yang mengatur hukuman penjara mulai 10 tahun hingga seumur hidup serta hukuman mati bagi yang memaksa orang lain bekerja sebagai operator di penipuan daring.
"Rancangan undang-undang anti-penipuan daring tersebut disahkan hari ini dalam sidang gabungan kedua kamar parlemen, setelah beberapa amendemen disetujui melalui pemungutan suara," kata Ketua Parlemen Myanmar Uni U Aung Lin Dwe kepada stasiun televisi milik negara MRTV.
Baca juga: Korban tewas akibat gempa Jepang jadi 13 orang
Perubahan tersebut tidak berdampak terhadap sejumlah pasal utama di UU anti-penipuan daring, seperti hukuman terhadap penyelenggara pusat penipuan telepon serta hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi mereka yang memaksa korban untuk bekerja di sektor penipuan daring.
Otoritas Myanmar terus melanjutkan operasi pemberantasan penipuan daring dan pusat panggilan penipuan yang menjamur di wilayah yang berbatasan dengan Thailand dalam beberapa tahun terakhir.
Sumber: Sputnik
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Myanmar akan hukum mati perekrut operator "online scam" dengan paksa
Pewarta : Nabil Ihsan
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
