Logo Header Antaranews Kepri

Myanmar rancang UU hukum mati perekrut operator "online scam"

Rabu, 29 Juli 2026 11:19 WIB
Image Print
Ilustrasi - Modus penipuan online yang mengarahkan korban untuk masuk ke tautan palsu dan mengisi data pribadi. (ANTARA/HO-Gopay)

Bangkok (ANTARA) - Parlemen Myanmar mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anti-penipuan daring, Selasa (28/7), yang mengatur hukuman penjara mulai 10 tahun hingga seumur hidup serta hukuman mati bagi yang memaksa orang lain bekerja sebagai operator di penipuan daring.

"Rancangan undang-undang anti-penipuan daring tersebut disahkan hari ini dalam sidang gabungan kedua kamar parlemen, setelah beberapa amendemen disetujui melalui pemungutan suara," kata Ketua Parlemen Myanmar Uni U Aung Lin Dwe kepada stasiun televisi milik negara MRTV.

Baca juga: Korban tewas akibat gempa Jepang jadi 13 orang

Perubahan tersebut tidak berdampak terhadap sejumlah pasal utama di UU anti-penipuan daring, seperti hukuman terhadap penyelenggara pusat penipuan telepon serta hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi mereka yang memaksa korban untuk bekerja di sektor penipuan daring.

Otoritas Myanmar terus melanjutkan operasi pemberantasan penipuan daring dan pusat panggilan penipuan yang menjamur di wilayah yang berbatasan dengan Thailand dalam beberapa tahun terakhir.

Sumber: Sputnik



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Myanmar akan hukum mati perekrut operator "online scam" dengan paksa



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026