Logo Header Antaranews Kepri

Polda Metro Jaya siap hadapi permohonan praperadilan ke-4 oleh Roy Suryo

Senin, 3 Agustus 2026 16:28 WIB
Image Print
Roy Suryo (kanan) selaku pihak pemohon memeluk pendukungnya usai sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian iiazah Presiden ke-7 R Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah. ANTARA FOTO/Fauzan/tom. (Fauzan)

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo apabila telah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan pihaknya akan memenuhi proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Polda Metro Jaya siap hadir bila diundang pengadilan dalam prapid ke-4," kata Abrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Akan tetapi, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi yang akan disampaikan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan tersebut.

Sementara itu, terkait status pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga belum memberikan tanggapan terkait status tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya siap hadapi praperadilan keempat Roy Suryo



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026