
KPK sita dokumen dan uang tunai 8.500 dolar Singapura di 2 kantor imigrasi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai 8.500 dolar Singapura saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026.
“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisis atau didalami lebih lanjut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim.
Baca juga: Sekolah Rakyat Natuna optimalkan asrama haji untuk kegiatan belajar mengajar
“Untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita dokumen dan 8.500 dolar Singapura di dua kantor imigrasi
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
